Mongabay Indonesia
@mongabayid.bsky.social
450 followers 17 following 1.5K posts
Akun resmi Mongabay Indonesia di BlueSky. Menyajikan liputan mendalam tentang hutan dan isu-isu lingkungan, termasuk berita, analisis, dan informasi terkini terkait kelestarian alam.
Posts Media Videos Starter Packs
mongabayid.bsky.social
Wakil ketua DPRD juga menyebut bahwa warga masih minim informasi terkait dampak dan manfaat proyek.
mongabayid.bsky.social
Di DPRD Karanganyar, Ketua DPRD Bagus Selo menyebut bahwa proyek panas bumi di Lawu berisiko besar. Ia menegaskan bahwa aspek ekologi, nilai budaya, dan kepercayaan masyarakat harus diperhatikan.
mongabayid.bsky.social
Dari sisi pemerintah daerah, ESDM Jawa Tengah menyatakan tidak terlibat dalam proyek tersebut karena kewenangan ada di pusat. Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, menyebut bahwa pengelolaan panas bumi kini dikelola langsung oleh kementerian pusat.
mongabayid.bsky.social
LBH Civitas Cendikia juga memperingatkan risiko teknik pengeboran, penyuntikan air, dan gangguan akuifer air tanah. Mereka mendesak agar kebijakan dibatalkan, dan dialog terbuka dilakukan dengan masyarakat.
mongabayid.bsky.social
Namun ia tidak merinci investor atau nilai investasi.

Di tingkat lokal, aktivis lingkungan – seperti Jagalawu – menolak proyek geotermal di Lawu. Mereka menilai rencana itu bisa merusak ekologis, mengancam sumber air, dan merusak warisan budaya.
mongabayid.bsky.social
Bahlil menyatakan bahwa proses lelang akan berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian bagi investor.

Direktur Panas Bumi di Ditjen ESDM, Yunus Saiful Haq, menyebut bahwa lelang pengelolaan WKP Gunung Lawu ditujukan untuk kapasitas 165 megawatt (MW).
mongabayid.bsky.social
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pada 2025 Kementerian ESDM akan membuka lelang sepuluh wilayah pengelolaan panas bumi. Salah satu wilayah yang masuk peta survei yakni Jenawi, Karanganyar, di lereng Gunung Lawu.
mongabayid.bsky.social
Pleidoi ini menjadi momentum krusial bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio untuk mempertimbangkan konteks perjuangan lingkungan dan hak adat sebelum menjatuhkan putusan.

Sumber: Amnesty International Indonesia
mongabayid.bsky.social
Penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini dinilai kontroversial karena dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat adat untuk melindungi lingkungan mereka.
mongabayid.bsky.social
Penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini dinilai kontroversial karena dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat adat untuk melindungi lingkungan mereka.
mongabayid.bsky.social
Kasus 11 warga adat Maba Sangaji ini telah menarik perhatian luas dari aktivis lingkungan dan organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia, yang mengkritik keras tuntutan jaksa sebagai bentuk Strategi Gugatan Partisipasi Publik Anti-Gugatan (SLAPP).
mongabayid.bsky.social
Kasus 11 warga adat Maba Sangaji ini telah menarik perhatian luas dari aktivis lingkungan dan organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia, yang mengkritik keras tuntutan jaksa sebagai bentuk Strategi Gugatan Partisipasi Publik Anti-Gugatan (SLAPP).
mongabayid.bsky.social
Penilaian TAKI, tuntutan pidana JPU, yang sebelumnya menuntut warga dengan hukuman kurungan penjara antara empat hingga tujuh bulan, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat yang sah dan konstitusional.
mongabayid.bsky.social
TAKI berargumen bahwa aksi yang dilakukan sebelas warga adat tersebut merupakan upaya sah untuk melindungi hutan adat dan sumber penghidupan mereka dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.